Aparatur Pemerintahan Kampung Negeri Besar merupakan kapasitas kelembagaan Pemerintahan Kampung yang berfungsi untuk melayani kepentingan masyarakat/publik di Kampung.
PERATURAN KAMPUNG Negeri Besar
NOMOR 4 TAHUN 2018
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
PEMERINTAH KAMPUNG Negeri Besar
KECAMATAN Negeri Besar KABUPATEN WAY KANAN
STRUKTUR
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH KAMPUNG Negeri Besar
NO |
JABATAN |
NAMA APARATUR |
1 |
Kepala Kampung |
Kepala Kampung |
2 |
Sekretaris Kampung |
Sekretaris Kampung |
3 |
Kepala Urusan Keuangan |
Kepala Urusan Keuangan |
4 |
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum |
Kepala Urusan Tata Usaha & Umum |
5 |
Kepala Urusan Perencanaan |
Kepala Urusan Perencanaan |
6 |
Kasi Pelayanan |
Kepala Urusan Perencanaan |
7 |
Kasi Kesejahteraan |
Kasi Kesejahteraan |
8 |
Kasi Pemerintahan |
Kasi Pemerintahan |
9 |
Kepala Dusun I |
Kepala Dusun I |
10 |
Kepala Dusun II |
Kepala Dusun II |
11 |
Kepala Dusun III |
Kepala Dusun III |
12 |
Kepala Dusun IV |
Kepala Dusun IV |
13 |
Kepala Dusun V |
Kepala Dusun V |
14 |
Kepala Dusun VI |
Kepala Dusun VI |
|
|
|
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Keudukan, tugas pokok, kewenangan dan kewajiban Kepala Desa
Pasal 8
(1) Kepala kampung sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) adalah Kepala Pemerintahan Kampung Negeri Besar
(2) Kepala Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala kampung berwenang:
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan kampung;
Mengangkat dan memberhentikan perangkat kampung;
Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan kampung;
Menetapkan Peraturan Kampung;
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung;
Membina kehidupan masyarakat Kampung;
Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat Kampung;
Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya dalam mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Kampung;
Mengembangkan sumber pendapatan kampung;
Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat kampung;
Mengembangkan kehidupan sosial budaya dan adat istiadat masyarakat kampung;
Mendorong pengembangan dan pemanfaatkan teknologi tepat guna; dan
Mengkoordinasikan pembangunan kampung melalui perencanaan partisipatif, swadaya dan gotong royong;
(4) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),Kepala Kampung berhak:
Mengusulkan sturktur organisasi dan tata kerja pemerintah kampung;
Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan kampung;
Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaanlainnya yang sah;
Mendapat jaminan kesehatan; dan
Mendapatkan bantuan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
(5) Kewajiban Kepala Kampung antara lain:
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika;
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kampung;
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat Kampung;
Menaati dan menegakan peraturan perundang-undangan;
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
Melaksanakan prinsip tata pemerintahan kampung yang akuntabel,transparan, rofessional, efektif, dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan kampung;
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan kampung yang baik;
Mengelola keuangan dan asset kampung;
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kampung;
menyelesaikan perselisihan masyarakat kampung;
Mengembangkan perekonomian masyarakat kampung;
Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat kampung;
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan kampung;
Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
Memberikan informasi kepada masyarakat kampung;
(6) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala kampung mempunyai kewajiban:
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Kampung setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran;
Menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan kampung secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dalam jangka waktu 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan;
Menginformasikan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan kampung kepada masyarakat kampung secara tertulis, berupa selebaran yang ditempelkan pada papan pengumuman atau diinformasikan secara lisan dalam berbagai Pertemuan masyarakat kampung, radio komunitas atau media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat.
(7) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan kampung sebagaimana dimaksud pada, ayat (6) huruf c paling sedikit memuat pelaksanaan Peraturan kampung terkait:
Pertanggung jawaban penyelenggaraan Pemerintahan Kampung;
Pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan;
Pelaksanaan pembinaan kemasyarakatan; dan
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
(8) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
Ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya;
Rencana penyelenggaraan Pemerintahan Kampung dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bulan sisa masa jabatan;
Hasil yang dicapai dan yang belum dicapai; dan
Hal yang dianggap perlu perbaikan.
Bagian Kedua
Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat kampung
Pasal 9
(1) Perangkat Kampung sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) sebagai unsur pembantu dan berkedudukan di bawah Kepala Kampung.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat Kampung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Kampung.
Paragraf 1
Sekretariat Kampung
Pasal 10
(1) Sekretariat Kampung merupakan unsur staf yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kampung.
(2) Sekretariat Kampung mempunyai tugas pokok membantu Kepala Kampung dalam menyusun kebijakan umum penyelenggaraan pemerintahan kampung, mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi pemerintahan kampung, administrasi perkantoran, administrasi kewilayahan dan administrasi teknis.
Pasal 11
(1) Sekretaris Kampung mempunyai tugas merencanakan operasionalisasi, memberitugas, memberi petunjuk, mengatur, mengkoordinasikan, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan tugas kesekretariatan dan bidang teknis, meliputi urusan perencanaan dan pelaporan, urusan keuangan, urusan administrasi umum, dan memberikan pelayanan administratife kepada Kepala Kampung.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Sekretaris Kampung mempunyai fungsi;
- Menyusun rencana kerja pemerintah Kampung;
- Melaksanakan evaluasi, pengendalian dan pelaporan terhadap pelaksanaan program kerja;
- Menyiapkan bahan dan data untuk perumusan kebijakan dan petunjuk operasional yang dilakukan oleh Kepala Kampung;
- Pengelolaan ketatausahaan, urusan perencanaan, urusan keuangan, urusan umum, rumah tangga kampung, dan rumah tangga Sekretariat Kampung;
- Membuat konsep surat, naskah dinas, meneliti konsep surat dan konsep naskah dinas dari pelaksana teknis;
- Melaksanakan pengadaan perlengkapan, pemeliharaan dan inventarisasi barang;
- Melaksanakan urusan administrasi umum, pembinaan administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan teknis dan administrative kepada seluruh perangkat Kampung;
- Melaksanakan koordinasi terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat kampung;
- Menyusun rancangan dan produk hukum kampung;
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDesa;
- Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan asset kampung;
- Menyusun Rancangan Peraturan Kampung tentang APBDesa, Perubahan APBDesa dan pertanggung jawaban pelaksanaan APBDesa;
- Mengatur penyelenggaraan rapat dinas dan upacara;
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Kampung di bidang Sekretariat kampung;
- Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Kampung apabila Kepala Kampung berhalangan dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
p.Melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Kampung;
Pasal 12
(1) Kepala urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
(2) Kepala urusan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas kepala urusan mempunyai fungsi:
Pasal 13
(1) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan inventaris kekayaan/ aset kampung dan perlengkapan.
(2) Kepala urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi :
- a) tata naskah;administrasi surat menyurat, dan ekspedisi;
- b) penataan administrasi perangkat kampung,penyediaan prasarana perangkat kampung dan kantor, penyiapan rapat;
- c) pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas administrasi umum;
- d) Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta tata kearsipan;
- e) Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaan desa/ aset desa;
- f) Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum serta rumah tangga pemerintah desa;
- g) Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tuliskantor serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor;
- h) Mengelola administrasi kepegawaian serta memberikan pelayanan administratif kesekretariatan;
Pasal 14
(1) Kepala Urusan Keuangan mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris Kampung dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Kampung, pengelolaan administrasi keuangan dan perbendaharaan Kampung, serta mempersiapkan bahan penyusunan APBDesa;
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala urusan keuangan memiliki fungsi :
- a) dministrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Kampung, Perangkat Kampung, BPK, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- b) Melaksanakan administrasi dan pengelolaan keuangan yang meliputi penatausahaan keuangan, pembukuan, pertanggung jawaban, verifikasi dan mempersiapkan data guna penyusunan dan perhitungan APBDesa;
- c) Mengadakan evaluasi penilaian pelaksanaan APBDesa dan mempersiapkan secara periodik program kerja dibidang urusan keuangan;
- d) Pelaksanaaan pengelolaan administrasi keuangan dan penyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
- e) Penyusunan laporan hasil kegiatan di bidang administrasi keuangan;dan
- f) Melaksanakan, melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.
(3) Kepala Urusan Keuangan dalam melaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat (1) juga melaksanakan fungsi bendahara kampung;
(4) Bendahara Desa sebagaimana dimaksud ayat (3) mempunyai fungsi :
- a) Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
- b) Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah;
- c) Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
- d) Pelaksanaan pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berhargalainnya ;
- e) Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dan daerah dari pembayaran yang dilakukannya;
- f) Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban ke kas negara dan daerah;
- g) Mengelola rekening tempat penyimpanan; dan
- h) Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban (LPJ) kepada Kepala Kampung.
Pasal 15
(1) Kepala Urusan Perencanaan mempunyai tugas mengevaluasi pelaksanan administrasi umum pemerintah kampung, menyelenggarakan penyusunan rencana, evaluasi dan laporan kerja pemerintah desa;
(2) Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala urusan perencanaan memiliki fungsi :
- a) menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja kampung;
- b) menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
- c) melakukan monitoring dan evaluasi program kerja;
- d) penyusunan rencana kerja, evaluasi dan pelaporan;
- e) pengumpulan, pengelolahan dan penganalisan data serta penyajian data dan informasi potensi kampung;
- f) penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan kampung;
- g) penyusunan laporan keterangan pertanggung jawaban Kepala kampung;
- h) pengelolaan sistem informasi manajemen data di wilayah kampung;
- i) melaksanakan dan melaporkan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan;
Paragraf 2
Pelaksana Teknis
Pasal 16
(1) pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala kampung sebagai pelaksana tugas operasional penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, dan pembinan kemasyarakatan;
(2) pelaksana teknis sebagimana dimaksud ayat (1) dipimpin oleh Kepala Seksi, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kampung;
(3) untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala seksi mempunyai fungsi:
Pasal 17
(1) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai tugas menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan bidang;
(2) untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) Kepala seksi pemerintahan mempunyai fungsi:
- a) melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
- b) menyusun rancangan regulasi kampung dan pembinaan masalah pertanahan;
- c) pembinaan ketentraman dan ketertiban serta pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
- d) pengelolaan Profil Desa;
- h) Menyusun rencana kerja, program kerja dan anggaran Seksi Pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- i) Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pemerintahan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- j) Memberikan saran dan masukkan kepada Kepala Kampung melalui Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil dalam bidang tugasnya;
Melaksanakan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
Menyiapkan bahan pelaksanaan rapat koordinasi Pemerintahan Kampung;
Memfasilitasi penataan maupun perselisihan batas wilayah Kampung;
Menyiapkan bahan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala kampung;
Menyiapkan bahan evaluasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakannya;
- b) Kepala seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
- c) Kepala seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Seksi Pemerintahan;
Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan ;
Pasal 12
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
Melaksanakan tugas lainnya.
Pasal 13
Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan mempunyai tugas Menyusunrencana, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan bidang Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat, menyusun rencana, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kegiatan bidang kemasyarakatan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan masyarakat mempunyai fungsi:
Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Kesejahteraan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
Menyusun program kerja yang meliputi penyelenggaraan pembinaan perekonomian masyarakat desa, perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, hutan desa, perikanan, industrikecil, usaha informal, peningkatan produksi desa;
Menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa);
Melaksanakan program dan kegiatan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
Memelihara prasarana dan sarana di lingkungan desa;
Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
Menyusun rencana kerja dan anggaran Seksi Pelayanan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
Menyusun sasaran yang hendak dicapai pada Seksi Kemasyarakatan berdasarkan skala prioritas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
Mempersiapkan bahan penyusunan program, pembinaan pelayanan pendidikan, kesehatan masyarakat, peranan wanita, Keluarga Berencana (KB), kepemudaan, olahraga, kesenian dan kebudayaan, peningkatan sumber daya masyarakat, pembinaan kehidupan keagamaan, bantuan bencana alam, dan bantuan sosial;
Memfasilitasi kegiatan organisasi sosial / kemasyarakatan, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lembaga kemasyarakatanlainnya;
melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program bidang kemasyarakatan;
melaksanakan tugas lainnya.
Paragraf 3
Pelaksana Kewilayahan
Pasal 14
Pelaksana Kewilayahan atau Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugas di wilayahnya;
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dusun mempunyai fungsi: