Lembaga Pemberdayaan Masyarakatan Kampung (LPMK) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di Kampung Negeri Besar dengan Tupoksi sebagai berikut.
TUGAS LPMK
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMK
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG
MASA JABATAN 01 JANUARI s/d 31 DESEMBER 2018
KAMPUNG Negeri Besar KECAMATAN Negeri Besar KABUPATEN WAY KANAN
Surat Keputusan Kepala Kampung Negeri Besar Nomor : 141/ /KL-NB/WK/IX/2017 tanggal …….. Sepember 2017 tentang :
PENGANGKATAN PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG KECAMATAN Negeri Besar KABUPATEN WAY KANAN
NO |
NAMA PENGURUS |
JABATAN |
ALAMAT |
1 |
Nama |
KETUA |
|
2 |
Nama |
SEKRETARIS |
|
3 |
Nama |
BENDAHARA |
|
4 |
Nama |
ANGGOTA |
|
5 |
Nama |
ANGGOTA |
|
6 |
Nama |
ANGGOTA |
|
7 |
Nama |
ANGGOTA |
|
8 |
- |
- |
|
|
|
|
|