TUGAS RT/RW
membantu Pemerintah Kampung dan Kepala kampung dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
FUNGSI KADUS/RW dan RT
- pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Dalam Pelaksanaan kewilayahan Kepala kampung selaku Pemerintahan Kampung dibantu oleh unsur kewilayahan yang dalam pembentukan nya di kampung Negeri Besar sebutan RW/Kepala Dusun adalah unsur wilayah yang sama fungsinya dan hanya diketuai oleh seorang RW/Kadus.sedangkan setiap wilayah dusun / RW tersebut memiliki masing masing 1 RT dan nama RT disesuaikan atau sama dengan nama Dusunnya.
DAFTAR NAMA PENGURUS KEWILAYAHAN ( KADUS / RW / RT)
MASA JABATAN 01 Januari s/d 31 Desember 2018
KAMPUNG Negeri Besar KECAMATAN Negeri Besar KABUPATEN WAY KANAN
Surat Keputusan Kepala Kampung Negeri Besar Nomor : …………… tanggal 27 Desember 2017 tentang Penetapan Pengurus Kewilayahan di tingkat dusun/RW dan Rukun Tetangga/RT
No
|
Jabatan
|
Nama Pejabat
|
Wilayah Kerja
|
1
|
Kepala Dusun I
|
SYNama
|
DUSUN I
|
2
|
Kepala Dusun II
|
Nama
|
DUSUN II
|
3
|
Kepala Dusun IIII
|
Nama
|
DUSUN III
|
4
|
Kepala Dusun IV
|
Nama
|
DUSUN IV
|
5
|
Kepala Dusun V
|
Nama
|
DUSUN V
|
6
|
Kepala Dusun VI
|
Nama
|
DUSUN VI
|
7
|
Ketua RT 01
|
Nama
|
DUSUN I RT 01
|
8
|
Ketua RT 02
|
Nama
|
DUSUN II RT 02
|
9
|
Ketua RT 03
|
Nama
|
DUSUN III RT 03
|
10
|
Ketua RT 04
|
Nama
|
DUSUN IV RT 04
|
11
|
Ketua RT 05
|
Nama
|
DUSUN V RT 05
|
12
|
Ketua RT 06
|
Nama
|
DUSUN VI RT 06
|